KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyoroti potensi pelanggran HAM setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.
DPR mengesahkan KUHAP dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan dilakukan setelah pemerintah dan Komisi III DPR pada 13 November 2025 menyepakati membawa RKUHAP dalam rapat paripurna DPR.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan lembaganya telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025. Dari kajian itu, Komnas HAM mennemukan sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang berpotensi melanggar HAM.
“KUHAP, sebagai beleid dalam implementasi penegakan hukum pidana, berfungsi krusial dalam mencegah dan memitigasi pelanggaran serta melindungi HAM dalam proses penegakan hukum pidana, mulai tahap penyelidikan hingga putusan peradilan dan penempatan terpidana di lembaga pemasyarakatan,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 November 2025.
Yang pertama adalah praperadilan dalam KUHAP baru hanya memeriksa aspek formil atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal, kata Anis, seharusnya aspek materiil yang paling banyak disorot dalam penegakan hukum.
Ia mengatakan mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum. “Misalnya ketika terjadi intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan dan upaya paksa, tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. Mekanisme praperadilan tidak mampu untuk mengontrol kualitas penegakan hukum,” ujarnya.
Kemudian, Komnas HAM menyoroti perubahan alat bukti dalam KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, dan segala sesuatu yang Diperoleh secara legal. Namun frasa ”segala sesuatu” bermakna luas dan multitafsir.
“Ini beresiko menimbulkan penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan tidak sah,” kata Anis.
Anis menyebut perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan atau penyadapan ilegal. Di samping itu, KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas (admisibility) terhadap alat-alat bukti. Sehingga bisa memastikan alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.
Dalam kajiannya, Komnas HAM juga mencatat bahwa KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas ihwal konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama.
Dalam KUHAP baru, koneksitas untuk mengatur yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer berdasarkan ‘titik berat kerugian’. Menurut Anis, makna dari ‘titik berat kerugian’ untuk menentukan suatu perkara apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer tidak jelas.
“Catatan terhadap KUHAP ini dapat mengganggu kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia,” ujar Anis.
Anis mengatakan Komnas HAM belum mendapatkan salinan resmi atas RKUHAP yang disahkan pada 18 November 2025. Sehingga Komnas HAM akan meminta salinan resmi RKUHAP kepada pemerintah atau DPR. “Komnas HAM juga akan mengkaji lebih lanjut atas KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025,” ucapnya.
Koalisi Masyarakat Sipil telah mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP yang baru. Revisi KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengatakan proses pembahasan hingga pengesahan KUHAP berlangsung tertutup, serba mendadak hingga muatan pasal bermasalah. “Prabowo sebagai Presiden segera menetapkan atau menggunakan Perpu penundaan dan pembatalan atau perubahan untuk KUHAP. ini kecerobohan yang luar biasa,” ujar perwakilan koalisi sipil, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 November 2025.
Isnur menilai percepatan pengesahan RUU KUHAP membuat publik kehilangan ruang partisipasi. Menurut dia, dokumen final pasal-pasal baru diunggah hanya beberapa jam sebelum paripurna sehingga mustahil dikaji secara memadai. “Ada unsur kesengajaan mempercepat proses sehingga dinamika, kritik, wacana masukan dari masyarakat tidak terjadi, publik belum mengenal apa undang-undangnya,” kata dia.

4 days ago
1




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343579/original/036800100_1757443458-iPhone_17_01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5329417/original/051028900_1756283870-Samsung_Galaxy_S26_Ultra_CQC.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4192595/original/000410400_1665814354-Kartu_Perdana_Smatfren_3_GB.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5381894/original/002166700_1760520467-OriginOS_6.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368342/original/065760600_1759373933-Realme_Moonton_M7_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4388674/original/024066900_1681094741-logo-ea-sports-fc.png.adapt.1456w.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5106905/original/096442900_1737628697-Samsung-Mobile-Galaxy-S25-series-Galaxy-Unpacked-2025-Photos-of-Experience-Zone_main13.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366602/original/044891100_1759247254-Ringkasan_Fitur_Baru_Live_Photos_WhatsApp.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5376982/original/062419800_1760070989-iPhone_17_Pro_Series_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4613289/original/005132000_1697515634-_fpdl.in__young-muslim-bride-groom-wedding-photos_181624-37735_normal.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5278336/original/021752600_1752063811-Galaxy_Z_Fold7_dan_Flip7_05.jpg)