Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa profil korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk penipuan daring (online scam) didominasi oleh generasi muda dan berpendidikan.
“Yang kami hadapi, profil korban TPPO online scam, yaitu Gen-Z, usia 18-35 tahun, dan berpendidikan,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam temu media di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa karakteristik korban TPPO untuk penipuan daring ini sangat berbeda dengan profil korban TPPO pada umumnya, yang sebagian besar adalah pekerja rumah tangga di sektor domestik, berpendidikan rendah, dan tinggal di wilayah terpencil di Indonesia.
Judha pun mengatakan bahwa pendidikan tinggi tak menjamin seseorang dapat luput dari jeratan TPPO penipuan daring.
“Kami pernah menangani kasus WNI yang punya gelar magister, S2, tapi tetap bisa ditipu,” kata dia.
Diketahui pula bahwa karakteristik lain dari korban TPPO penipuan daring adalah kecenderungan bahwa mereka datang dari keluarga yang memiliki tingkat ekonomi menengah.
Menurut pejabat di Kemlu RI itu, iming-iming gaji yang tinggi menjadi salah satu faktor utama yang membuat para korbannya terpikat untuk bekerja di sektor penipuan daring.
Bahkan, ditemukan kasus WNI yang sudah bekerja di tempat yang layak di luar negeri justru beralih ke sektor penipuan daring karena tawaran gaji yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, Judha mengatakan bahwa sudah ada lebih dari 10.000 kasus penipuan daring melibatkan WNI tercatat terjadi sejak 2020 hingga saat ini.
Namun, berdasarkan penelusuran pihaknya, hanya sekitar 1.500-an orang yang diidentifikasi benar-benar sebagai korban TPPO penipuan daring sebagaimana ditetapkan UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Sementara, sebagian besar lainnya diduga secara sukarela mengambil pekerjaan dalam sindikat penipuan daring.
Judha pun memperingatkan bahwa mereka dapat dipidana karena bekerja di sektor yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia.
“Kalau ternyata bekerja secara sukarela, kemudian menipu dan kalau korbannya orang Indonesia juga, tentu kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk bisa dilakukan penangkapan,” kata dia.
Baca juga: Kemlu catat 10.000 kasus online scam oleh WNI, beraksi sampai Afsel
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.