Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, tidak memaksakan pencantuman logo/ tanda Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk. Kata dia, pencantuman logo bersifat tidak mandatori alias opsional.
Agus mengatakan, tidak wajibnya pencantuman logo TKDN dilakukan demi menjaga efisiensi dan memberi keleluasaan kepada pelaku industri. Sebab, imbuh dia, ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan branding utama produknya tanpa tambahan logo. Lalu, ada juga yang menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual produknya.
Hal itu disampaikannya menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam aturan baru TKDN yang baru diterbitkannya lewat Peraturan Menteri Perindustrian No 35/2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Aturan ini akan berlaku resmi mulai tanggal 12 Desember 2025 nanti. Artinya ada masa transisi sekitar 3 bulan.
"Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun, hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas," kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).
"Intinya, kami memberikan ruang kepada industri untuk menentukan strategi pemasaran mereka. Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Namun yang tidak pun, tetap sah karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian," jelasnya.
Di sisi lain, Agus menegaskan, nilai TKDN tetap wajib dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN. Meski, pencantuman logo TKDN pada produk bersifat opsional atau tidak mandatori.
"Nilai tersebut juga akan dimuat dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin0," terang Agus.
"Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum," tegasnya.
Agus berharap, logo TKDN diharapkan jadi salah satu sarana edukasi publik tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri.
"Namun, pemerintah tidak ingin membebani industri dengan aturan yang bersifat kaku. Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan kami terhadap iklim usaha. Yang terpenting, sertifikasi TKDN berjalan dengan transparan, kredibel, dan akuntabel," kata Agus.
Ketentuan Tanda TKDN dalam Lampiran VI Permenperin No 35/2025
- Sesuai Peraturan Pemerintah No 29/2018 pasal 71, perusahaan industri selaku produsen barang mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditandasahkan pada label produk
- Tanda TKDN berfungsi untuk memudahkan pengguna Produk Dalam Negeri dalam mengidentifikasi produk yang akan digunakan, tanpa harus melihat langsung sertifikat TKDN
- Tanda TKDN dapat dicantumkan pada label produk, termasuk kemasan barang.
Foto: Contoh tanda TKDN. (Dok. Kemenperin)
Contoh tanda TKDN. (Dok. Kemenperin)
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menperin Ungkap Lagi Revisi Aturan TKDN, Ada Apa?