ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mencatat selama rentang tahun 2020-2023 ratusan pekerja media mengalami masalah ketenagakerjaan. Mulai dari pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, pemotongan upah, hingga jaminan kesehatan tidak dibayarkan.
“Praktik ini kami yakini akan terus terjadi. Untuk itu, kami masih membuka posko ppeengaduan bagi pekerja media untuk pendampingan dan berkonsultasi hukum ketenagakerjaan,” ujar Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim melalui keterangan pers, Sabtu (⅜).
AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyoroti perusahaan yang memutuskan pembayaran pesangon menggunakan ketentuan sebesar 0,5 kali dengan alasan kerugian terus-menerus dan terancam pailit yang berakibat pada penutupan operasi.
Baca juga : AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Perusahaan Gatra Penuhi Hak Karyawan
Padahal, karyawan tidak menerima laporan keuangan audit dari perusahaan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan mengalami pailit. Dengan demikian, ketentuan pemberian pesangon 0,5 kali tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Menurut AJI Jakarta dan LBH Pers, penghitungan jumlah pesangon karyawan juga tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan. Irsyan menjelaskan komponen yang seharusnya digunakan perusahaan sebagai dasar perhitungan uang pesangon ialah upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang diberikan kepada karyawan dan keluarganya, termasuk tunjangan transportasi dan makan.
“Dalam hitungan pesangon yang digunakan perusahaan, komponen transportasi dan makan ditiadakan. Hal ini membuat uang pesangon yang diterima karyawan menjadi lebih kecil,” paparnya.
Menurutnya perusahaan menggunakan dasar penghitungan pesangon dimulai sejak terbitnya surat pengangkatan karyawan pengangkatan karyawan. Padahal, seharusnya penghitungan masa kerja dimulai sejak hari pertama karyawan mulai bekerja. (H-3)