DHARMA Wanita Persatuan (DWP) adalah organisasi yang berdiri untuk mendukung peran istri pegawai negeri sipil (PNS) dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Organisasi ini berperan penting dalam berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi yang membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga PNS. Namun, tidak semua orang dapat menjadi anggota Dharma Wanita. Ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi.
Syarat Menjadi Anggota Dharma Wanita
1. Status Keanggotaan
- Anggota Dharma Wanita adalah istri dari pegawai negeri sipil (PNS).
- Istri dari pegawai BUMN/BUMD yang ditugaskan di instansi pemerintah juga dapat menjadi anggota.
- Istri dari pegawai di lingkungan TNI/Polri yang ditugaskan di instansi pemerintah.
2. Keanggotaan Resmi
- Menjadi anggota setelah adanya penyerahan surat resmi dari instansi tempat suami bekerja.
- Menyatakan kesediaan menjadi anggota dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
3. Kepatuhan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
- Setiap anggota wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah ditetapkan oleh Dharma Wanita.
4. Aktif dalam Kegiatan
- Anggota harus aktif berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan oleh Dharma Wanita, baik di tingkat pusat, daerah, maupun unit kerja.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Anggota Dharma Wanita
1. Istri Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Anggota utama Dharma Wanita adalah istri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Baca juga : Ini Lirik Mars dan Hymne Dharma Wanita Persatuan
2. Istri Pegawai BUMN/BUMD
Istri dari pegawai BUMN atau BUMD yang bekerja atau ditugaskan di instansi pemerintah juga dapat menjadi anggota Dharma Wanita.
3. Istri Pegawai TNI/Polri
Istri dari pegawai TNI atau Polri yang ditugaskan di instansi pemerintah memiliki hak untuk bergabung dengan Dharma Wanita.
Susunan Kepengurusan Dharma Wanita
- Ketua Umum: Dijabat oleh isteri Menteri yang membidangi Aparatur Negara.
- Ketua DWP: Jabatan Ketua DWP melekat pada isteri Sekjen/ Sesmenko/ Sesmen/ Sestama/ Sekda serta isteri kepala LPNK
- Pengurus DWP: Pengurus DWP dijabat oleh isteri Aparatur Sipil Negara aktif
- Ketua DWP/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan/ Kelurahan
- Sebelumnya dipilih menjadi ex – oficio: Masa jabatan mengikuti masa jabatan suami
- Dewan Kehormatan DWP: Beranggotaka isteri mantan Presiden atau Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum
- Dewan Penasihat: Penambahan Ketua MK, Ketua KY, dan pejabat setingkat Menteri
Menjadi anggota Dharma Wanita bukan hanya tentang status sebagai istri PNS, tetapi juga komitmen untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, anggota Dharma Wanita dapat berkontribusi dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat sekaligus meningkatkan kualitas diri dan keluarga.
Bergabung dengan Dharma Wanita memberikan banyak manfaat, mulai dari peningkatan kualitas diri, kontribusi sosial, hingga perluasan jaringan sosial. Organisasi ini menjadi wadah yang tepat bagi istri PNS dan pegawai BUMN/BUMD serta TNI/Polri untuk bersama-sama membangun keluarga dan masyarakat yang lebih baik. (Z-3)