Jakarta -
Karena satu dan lain hal, adakalanya kita tidak memiliki cukup uang tunai untuk keperluan tertentu sehingga perlu berutang atau mengajukan kredit. Adapun pinjaman atau utang di bank biasanya menjadi alternatif pendanaan untuk sebagian orang.
Meski demikian, masyarakat perlu bijak dalam mengajukan utang atau kredit karena setiap utang wajib dilunasi. Sebab terdapat beberapa risiko yang akan timbul jika yang bersangkutan mengalami kredit macet atau gagal bayar.
Lantas apa risiko yang dapat ditanggung jika meminjam uang di bank namun tidak lancar membayar bahkan tidak lunas? Melansir dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut sejumlah risiko yang dapat terjadi jika tidak mampu bayar utang bank:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cicilan Menjadi Semakin Besar
Risiko yang pertama adalah cicilan menjadi semakin besar karena bunga dan denda terus bertambah. Hal ini bisa membuat utang yang bersangkutan semakin menumpuk.
Karena itu jangan sampai detikers melakukan gali lubang tutup lubang dan terjebak dalam tumpukan utang.
2. Jaminan Disita oleh Bank
Risiko yang kedua adalah agunan yang dijaminkan dapat disita dan terpaksa dilelang apabila terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban.
Risiko ini dapat terjadi jika yang bersangkutan mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pergadaian.
Perlu diketahui bahwa debitur memiliki kewajiban untuk membayar tagihan dan beritikad baik dalam proses pelunasan. Sementara itu, Debitur juga memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari Bank.
Bank wajib mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 (tiga) kali dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.
Barulah apabila debitur dinilai tidak memiliki itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan. Dalam hal ini bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang oleh Bank. Proses lelang dilakukan secara terbuka oleh Bank. Adapun mekanismenya mungkin berbeda untuk setiap lembaga.
Untuk menghindari risiko lelang, detikers perlu bijak dalam mengajukan utang dan melakukan pelunasan, pahami prosedur serta hak dan kewajiban yang berlaku. Jika memiliki kendala, yang bersangkutan dapat mengajukan keringanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
3. Jeleknya Catatan Kredit
Risiko yang tidak kalah penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk. Hal ini dapat berpengaruh pada reputasi yang bersangkutan sebagai debitur.
Jika di masa yang akan datang detikers akan melakukan pengajuan kredit, akan berisiko ditolak. Hal ini berlaku untuk seluruh lembaga jasa keuangan.
Misalnya debitur mengalami gagal kredit di Bank A, jika yang bersangkutan ingin mengajukan KPR di Bank B atau kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan, pengajuan kredit tersebut berpotensi ditolak karena riwayat SLIK sebelumnya.
(fdl/fdl)