
Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI AL berhasil membongkar upaya penyelundupan peti kemas berisi pakaian dan tas bekas yang diduga diimpor secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan langkah ini diambil untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang kini tengah terpuruk.
"Saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri. Contohnya industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan, sehingga kita perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan ini," ujar Djaka saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (14/8).
Operasi gabungan ini dilakukan pada 9-12 Agustus 2025 di tiga titik utama yakni Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan).
Aksi bermula dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, hasil pengembangan perkara Satgas TNI AL, dan temuan intelijen Bea Cukai Tanjung Priok. Dari situ, terdeteksi tujuh peti kemas yang terindikasi membawa ballpress di atas KM Eagle Mas V.1225 yang bersandar di Kade Domestik 212.

Data dari PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik membenarkan keberadaan peti kemas tersebut. Pemindaian di TPS TER3 mengkonfirmasi tiga peti kemas berisi ballpress, yang kemudian dibawa ke TPS CDC Banda untuk diamankan dan diberi segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, serta tanda pengaman TNI AL. Pemeriksaan fisik, termasuk dengan Unit K-9 Bea Cukai, dilakukan pada 11-12 Agustus 2025.
Hasilnya, petugas menemukan 747 bal pakaian dan aksesori bekas, serta 8 bal tas bekas, dengan nilai total sekitar Rp 1,51 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyebut pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
“Namun, peredaran ballpress dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal," jelas Nirwala.
Peti kemas yang diamankan kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana kepabeanan.