REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus intimidasi yang dialami seorang dokter yakni dr Syahpri Putra Wangsa saat bertugas di RSUD Sekayu Banyuasin Sumatera Selatan menuai reaksi keras dari civitas akademika Fakultas Kedokteran UMY dan Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran UMY (KAUMY-DOK).
Mereka menyatakan keprihatinan mendalam dan meminta adanya sikap tegas tehadap tindakan intimidasi verbal dan fisik yang dialami oleh dr Syahpri tersebut.
Dalam pernyataan sikap bersama yang ditandatangani oleh Dekan FKIK UMY, Prof dr Arlina Dewi dan Ketua Ikatan Alumni Kedokteran FKIK UMY, dr Wahyu Kartiko Tomo, menyebutkan bahwa tindakan memaksa dokter melepas masker, melontarkan kata-kata merendahkan, dan menuntut pelayanan diluar prosedur resmi adalah pelanggaran terhadap hak profesi, etika kedokteran, serta hukum yang berlaku di lndonesia.
Berdasarkan kajian hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 358 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 273 ayat (1) UU No.17 Tahun 2023 tentang perlindungan tenaga kesehatan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai budaya sosial.
"Kami mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman atau kekerasan terhadap tenaga medis dalam bentuk apa pun," jelas Prof Arlina dalam siaran pers, Rabu (27/8/2025) malam.
Saat ini, FKIK UMY bersama lkatan Alumni FKIK UMY/KAUMY-DOK akan terus berkomitmen membina dokter dan tenaga kesehatan yang profesional, beretika dan berintegritas, serta mendukung penuh perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
"Kami percaya bahwa hubungan harmonis antara tenaga kesehatan dan masyarakat adalah kunci tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal," jelas dr Wahyu.
Berikut pernyataan tertulis yang disampaikan civitas akademika dan ikatan alumni kedokteran UMY:
Kami, civitas Akademika FKIK UMY dan lkatan Alumni FKIK UMY(KAUMY-DOK), menegaskan bahwa:
1. Mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman/ atau kekerasan terhadap tenaga medis dalam bentuk apa pun.
2. Mendukung penegakan hukum untuk mengusut tuntas kasus tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan, serta memberikan sanksi hukum yang setimpal, sebagai bentuk perlindungan bagi profesi medis sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali.
3. Mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk segera melaporkan setiap tindakan intimidasi melalui mekanisme resmi yang tersedia di lingkungan kerja.
4. Mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan untuk bersolidaritas dan bersatu melawan segala bentuk tindakan intimidasi verbal dan fisik serta bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
5. Mengajak seluruh pihak menghormati prosedur pelayanan medis demi keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
6. Meminta pemerintah dan pemangku kebijakan untuk membentuk regulasi nasional dalam sistem perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
7. Mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme sebagai wujud komitmen terhadap mutu layanan, integritas dan tanggung jawab.