Istanbul (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot pada Rabu (27/8) mengajukan memorandum berisi 10 usulan tindakan terhadap Israel dan mempercepat pengakuan terhadap negara Palestina.
Dokumen setebal 25 halaman itu menekankan bahwa Belgia wajib mencegah pembantaian etnis berdasarkan Konvensi Genosida.
"Artinya, semua cara yang tersedia harus digunakan untuk mencegah genosida," kata Prevot, seperti dikutip kantor berita Belgia VRT.
Usulan itu diajukan ke kabinet dan mencakup larangan impor dari permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki Israel, sanksi terhadap pemukim dan organisasi mereka, dan larangan masuk bagi pejabat senior Israel.
Selain itu, layanan konsuler bagi sekitar 800 warga Belgia yang tinggal di permukiman ilegal diusulkan untuk dihentikan.
Prevot juga mengusulkan untuk memblokir penerbangan yang membawa senjata ke Israel, mengurangi ketergantungan militer Belgia pada Israel, dan menuntut warga Belgia yang terlibat pelanggaran hukum kemanusiaan.
Dia mengungkapkan bahwa sejak Israel melancarkan perang di Gaza, tentara Belgia telah membeli 100 ton amunisi dari perusahaan Israel.
Dia juga menegaskan pengakuan atas negara Palestina harus segera dilakukan tanpa menunggu "momen yang tepat."
Prancis dan Inggris diperkirakan akan mengakui Palestina sebagai negara bulan depan. Prevot menilai jika Belgia tidak mengikuti langkah tersebut, posisi diplomatik dan ekonomi negara itu akan dirugikan.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Belgia kecam serangan Israel di sekolah UNRWA Gaza
Baca juga: Belgia janjikan dukungan untuk sistem pendidikan Palestina
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.