WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kebijakan terbaru yang berkaitan dengan penonaktifan lima anggota DPR. Dasco memastikan bahwa lima anggota yang dinonaktifkan karena memicu kontroversi di masyarakat tidak akan menerima gaji dan tunjangan untuk DPR.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 5 September 2025.
Sebelumnya sejumlah fraksi di DPR telah menonaktifkan total lima anggota dewan periode 2024-2029. Di antaranya Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir, NasDem menonaktifkan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX Nafa Urbach, serta PAN menonaktitkan anggota Komisi VI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan anggota Komisi IX Surya Utama atau Uya Kuya.
Dasco menjelaskan bahwa tindaklanjut penonaktifan itu berada dalam kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR yang berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing. Politikus Partai Gerindra itu membuka kemungkinan bahwa kelima anggota DPR yang nonaktif akan menjalani sidang etik.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar telah menerima surat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Adapun surat MKD itu berisi permintaan penghentian hak keuangan lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partainya.
“Kami sudah menerima surat pimpinan MKD,” kata Indra ketika dihubungi pada Kamis, 4 September 2025.
Secara terpisah MKD DPR menyatakan telah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, terhadap lima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya. "Kami minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Rabu, 3 September 2025, dikutip dari Antara.
Selain soal gaji, dia mengatakan MKD juga akan mendalami masalah-masalah yang menimpa anggota parlemen nonaktif tersebut.