KEPALA Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal (Marinir) Freddy Ardianzah membantah institusinya berinisiatif memberlakukan darurat militer untuk merespons gelombang demonstrasi besar seminggu kemarin.
“Saya tegaskan kembali bahwa TNI tidak memiliki niat, rencana, maupun inisiatif untuk memberlakukan darurat militer,” kata Freddy dalam pesan tertulisnya, 5 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Freddy mengatakan seluruh tindakan TNI berada dalam koridor konstitusi dan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Ia juga meminta masyarakat tetap tenang, kritis, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar.
“Semua tindakan TNI berada dalam kerangka konstitusi, perundang-undangan, dan arahan Presiden,” ujar Freddy.
Gelombang demonstrasi terjadi di Jakarta dan berbagai kota lain sejak 25 Agustus 2025. Masyarakat menuntut pembatalan kenaikan tunjangan anggota Dewan yang dinilai tak sejalan dengan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi.
Unjuk rasa semakin besar saat kendaraan taktis milik Korps Brigade Mobil Polri melindas pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Sampai saat ini, catatan Tempo, ada 10 orang tewas dalam demonstrasi yang berlangsung di berbagai kota hingga awal September.
Selain itu, di tengan demonstrasi juga terjadi berbagai penjarahan rumah empat anggota DPR dan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Terjadi pula perusakan fasilitas umum.
Merespons itu, Presiden Prabowo Subianto menilai ada upaya kelompok tertentu melakukan makar. Pada 31 Agustus lalu, Prabowo menyebut pembakadan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Sulawesi Selatan yang merenggut nyawa empat aparatur sipil negara (ASN) sebagai tindakan makar.
Kekhawatiran darurat militer pun mencuat di media sosial. Apalagi personel dan kendaraan lapis baja TNI dikerahkan di sejumlah titik ibu kota.
Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purnawirwan) Dudung Abdurachman merasa belum tepat menerapkan darurat militer untuk mengatasi situasi hari ini. Menurut Dudung, darurat militer tidak bisa segera diterapkan. Sebab ada beberapa kondisi untuk menerapkan darurat militer.
"Masih jauh kalau misalnya darurat militer langsung diterapkan. Tidak serta-merta langsung," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 September 2025.
Dudung belum mendengar Presiden melemparkan wacana darurat militer untuk menghadapi situasi hari ini. Dia bilang darurat militer tidak bisa langsung diterapkan. Pelaksanaan darurat militer harus dimulai dari tertib sipil, darurat sipil, lalu darurat militer. Selain itu, darurat militer harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini