ANGGOTA Komisi I DPR Amelia Anggraini mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengusut tuntas secara transparan dugaan penganiayaan Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo oleh seniornya. “Atas nama Komisi I DPR, kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Prada Lucky. Peristiwa ini bukan hanya melukai hati keluarga, tetapi juga mencederai kehormatan dan disiplin TNI,” kata Amelia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Anggota DPR dari Partai NasDem itu menegaskan, praktik kekerasan di lingkungan militer harus dihentikan. “Ke depannya, kami memastikan Prada Lucky adalah korban terakhir dari praktik kekerasan ini. Pengabdian prajurit muda kepada bangsa harus dibalas dengan perlindungan, pembinaan, dan penghormatan, bukan dengan perlakuan yang merenggut nyawa,” ujar Amelia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan memahami kemarahan dan rasa kehilangan keluarga korban. Komisi I DPR, kata Amelia, mendorong Panglima TNI mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memastikan proses hukum berjalan cepat, tegas, dan tanpa intervensi. “Suara keluarga adalah jeritan keadilan yang tidak boleh diabaikan. Siapapun pelakunya, tidak boleh ada perlindungan,” kata dia.
Prada Lucky Chepril Namo meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kecamatan Aesesa, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 6 Agustus 2025. Ia sempat dirawat beberapa hari setelah diduga dianiaya seniornya di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo.
Petugas pemulasaraan jenazah menyebut ada luka sayat, lebam, dan bekas sundutan rokok di tubuh korban. Prada Lucky diketahui baru masuk TNI pada awal 2025. Ayah korban, Serma Christian Namo, mengamuk dan meminta para pelaku penyiksaan yang mengakibatkan anaknya meninggal tak hanya dipecat sebagai tentara, tapi juga dijatuhi hukuman mati.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Infanteri Candra menyatakan instansinya bakal menindak tegas personel yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. “Para personel yang diduga terlibat, saat ini kami sedang menyelidiki. Pemeriksaan oleh Subdenpom. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun jika nanti terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan militer,” ujar dia pada Jumat, 8 Agustus 2025.