KEMENTERIAN Pertahanan resmi memiliki dua badan baru setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan. Aturan yang diundangkan pada 5 Agustus 2025 ini mengubah Perpres Nomor 151 Tahun 2024 dengan memasukkan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat) serta Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) ke dalam struktur organisasi Kemenhan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigadir Jenderal Frega Ferdinand Wenas mengatakan unsur di bawah dua badan baru tersebut pada dasarnya sudah ada, namun kini dilembagakan untuk menyelaraskan struktur organisasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. “Pembentukan badan ini juga bentuk transformasi agar bisa mengoptimalkan tata kelola pertahanan sehingga lebih efektif dan efisien,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Pasal 35B, Baharwat bertugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan. Dalam Pasal 35C, fungsi badan ini dirinci mulai dari menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran yang berkaitan dengan perawatan alutsista, sarana pertahanan, hingga koordinasi farmasi pertahanan. Badan ini juga melaksanakan langsung pemeliharaan dan perawatan alutsista beserta sarana pendukungnya, sekaligus mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan farmasi pertahanan.
Selain itu, Baharwat memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan tersebut. Fungsi administrasi badan juga menjadi tanggung jawabnya, berikut pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan.
Adapun Pasal 35F mengatur Bacadnas dengan tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan. Dalam Pasal 35G, fungsi badan ini dimulai dari penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran terkait komponen cadangan, pembinaan bela negara, dan urusan keveteranan.
Bacadnas juga melaksanakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, sekaligus mengelola penataan bela negara dan keveteranan. Kinerja ini dipantau, dianalisis, dievaluasi, dan dilaporkan secara berkala. Fungsi administrasi menjadi bagian dari tugasnya, di samping menjalankan fungsi lain sesuai arahan Menteri Pertahanan.
Kedua badan ini dipimpin oleh kepala badan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan dan masing-masing membawahi maksimal lima pusat. Setiap pusat dapat memiliki tiga bidang dan satu subbagian yang menangani ketatausahaan.
Selain membentuk dua badan baru, Perpres Nomor 85 Tahun 2025 mengubah nama empat badan lain di Kemhan: Badan Sarana Pertahanan menjadi Badan Logistik Pertahanan, Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, dan Badan Instalasi Strategis Pertahanan menjadi Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.