Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan tersangka terkait aktivis demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
"Hanya jarak satu hari, kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation," kata kuasa hukum Delpedro Marhaen, Al Ayyubi Harahap saat membacakan petitum permohonan praperadilan di PN Jaksel, Jumat.
Menurut dia, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025.
Dia menyebutkan Delpedro menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, termasuk dalam konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.
"Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya," ujar Ayyubi.
Oleh karena itu, Delpedro meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan memerintahkan Polda Metro Jaya segera membebaskannya dari rumah tahanan.
Baca juga: Menko Yusril tegaskan tak akan ada intervensi praperadilan Delpedro
Berikut petitum lengkap permohonan praperadilan Delpedro:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.
5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).
6. Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.
Baca juga: Polda Metro Jaya limpahkan berkas perkara Delpedro dkk ke Kejati DKI
Atau apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
Pada Jumat, sidang pemeriksaan berkas kasus Delpedro digelar di PN Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyangkut proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi pada Agustus 2025.
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sejumlah aktivis, seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat) ditangkap setelah aksi unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025.
Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025.
Polisi menyebutkan keempat aktivis itu menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Baca juga: Istri Gusdur dan tokoh GNB siap jadi penjamin penangguhan Delpedro cs
Baca juga: Ini kata Polda Metro Jaya terkait penangguhan Delpedro dkk
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.