Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu, ekstasi dan "cartridge pod" yang diduga mengandung etomidate di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dua orang tersangka, yaitu laki-laki berinisial H (31) dan seorang perempuan berinisial E (51) diamankan dalam penangkapan yang berlangsung pada Kamis (16/10)," kata Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Abdul menjelaskan, keduanya ditangkap di depan Indomaret, Jalan Pulau Putri Nomor 22, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dari tangan para tersangka menyita 1,8 kilogram sabu, 6 butir ekstasi dengan warna merah jambu dan oranye, 3 buah 'cartridge pod'," katanya.
Baca juga: Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025
Baca juga: Polda Metro Jaya lakukan penyuluhan tentang narkoba di sekolah
Abdul menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami berhasil mengamankan 2 tersangka inisial H dan E di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram, enam butir ekstasi dan tiga 'cartridge vape' yang mengandung narkotika,” ucapnya.
Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum menangkap para tersangka di lokasi kejadian. Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa tidak ada lagi narkoba yang tersimpan di tempat lain.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polda Metro Jaya," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.