INFO NASIONAL - DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 senilai Rp 3,210 triliun. Kesepakatan ini mencuat dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (P-PPAS) (APBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025.
Adapun kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Wakil Ketua I DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II M Dikky Suryadi Khusaini, dan Wakil Ketua III Andry Saputra dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 18 September 2025 malam.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi mengatakan, R-APBD 2025 akhirnya disepakati dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku. "R-APBD 2025 akhirnya bisa disepakati dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku," kata dia.
APBD Perubahan 2025 terdiri dari pendapatan daerah Rp 3,182 triliun, belanja Rp 3,190 triliun, penerimaan pembiayaan Rp 28,08 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp 20 miliar. Angka ini mengalami pergeseran sebesar Rp 1,325 miliar dibanding APBD murni 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 3,211 triliun.
Wakil Wali Kota Markarius Anwar mengapresiasi kerja sama DPRD dan Pemko Pekanbaru. Nota kesepakatan ini, kata dia, lahir dari pembahasan yang dinamis dan kritis. "Kerja sama seperti ini harus terus kita pertahankan agar keberhasilan pembangunan bisa lebih mudah kita raih," cakap Markarius.
Pemko Pekanbaru, kata dia, akan memprioritaskan pertumbuhan ekonomi inklusif, peningkatan layanan publik, dan pemerataan kesejahteraan, terutama untuk masyarakat rentan. Dia juga menekankan bahwa alokasi anggaran untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan didasarkan pada target kinerja yang jelas, bukan hanya sekadar pemerataan. "Anggaran harus dikelola akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bisa kembali kita raih," ujar dia. (*)