Organisasi sipil hak asasi manusia Imparsial mendesak anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat tindak pidana diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer. Desakan ini mencuat setelah dua kasus terbaru menyeret prajurit TNI, yakni dugaan pemukulan seorang pengemudi ojek online di Pontianak dan keterlibatan dua anggota TNI dalam penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan kedua peristiwa itu menambah daftar panjang praktik kekerasan dan kriminalitas yang melibatkan prajurit TNI. “Keberulangan kasus semacam ini merupakan alarm serius yang menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas di tubuh TNI, serta membuktikan agenda reformasi TNI belum tuntas,” kata Ardi dalam siaran pers, Senin, 22 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Imparsial menilai penyelesaian kasus prajurit yang melakukan tindak pidana umum melalui peradilan militer membuka ruang impunitas. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 masih memberi kewenangan peradilan militer mengadili anggota TNI, meski tindakannya menyangkut pidana umum. “Proses peradilan militer yang cenderung tertutup dan tidak transparan berpotensi melanggengkan impunitas,” ujar Ardi.
Imparsial mengingatkan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 sudah menegaskan pentingnya reformasi peradilan militer, termasuk mengalihkan perkara pidana umum prajurit ke peradilan sipil. Namun, hingga kini revisi UU Peradilan Militer yang mandek lebih dari dua dekade belum juga dilakukan.
Atas dasar itu, Imparsial mendesak dua hal. Pertama, agar seluruh prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana diproses melalui peradilan umum demi menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak korban. Kedua, pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer untuk menutup celah impunitas.
“Tanpa reformasi mendasar, kasus-kasus serupa akan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi TNI,” kata Ardi.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto merespons kasus pemukulan yang dilakukan personel militer terhadap pengemudi ojek online di Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu, 20 September lalu. Dia mengklaim baik pelaku maupun korban telah sepakat berdamai.
Namun, Yusri menyatakan penyelidikan kasus kekerasan yang dilakukan prajurit TNI ini tetap dilakukan. "Proses penyelidikan berjalan," katanya ditemui di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025.
Sementara sidang pengadilan dua personel Komando Pasukan Khusus atau Kopassus TNI Angkatan Darat yang terlibat di kasus pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI), Muhamad Ilham Pradipta, dilakukan secara terbuka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana.
"Sidang di pengadilan militer dilaksanakan secara terbuka," kata Wahyu saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu, 20 September 2025.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini