KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia mengusulkan kasus pelanggaran HAM berat dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyangkut revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat karena ini akan berisiko melahirkan adanya impunitas,” ucap Anis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 22 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun keadilan restoratif mengacu pasa penyelesaian masalah pidana dengan mediasi antara pelaku (tersangka/terdakwa) maupun keluarganya dengan korban atau keluarganya. Dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP yang tengah bergulir di Parlemen, beberapa kejahatan yang dikecualikan dari mekanisme restorative justice di antaranya tindak pidana terorisme, korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan yang dijatuhkan pidana lebih dari lima tahun, hingga tindak pidana kekerasan seksual.
Anis menggarisbawahi bahwa pelanggaran HAM berat dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif perlu diperjelas dalam revisi KUHAP. Menurut dia, hal ini bisa dicantumkan dalam pasal atau ayat produk legislasi itu.
“Karena terkait dengan pelanggaran HAM berat itu kan sama sekali tidak mengenal restorative justice, untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus yang itu diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat,” kata Anis.
Tak hanya itu, Anis juga menjelaskan ada potensi penyalahgunaan keadilan restoratif. Mekanisme itu bisa menjadi jalan pintas untuk kasus transaksional, misalnya dalam kasus antara korporasi dan korban agraria.
Selain itu, aturan teknis penggunaan keadilan restoratif juga belum jelas. Anis menegaskan perlu adanya Peraturan Pemerintah untuk detail pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif itu.
Adapun revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sekitar 44 tahun lamanya. Revisi KUHAP ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU KUHAP juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.